Mantan Kapolres Bukittinggi Diduga Terlibat Kasus Irjen TMP

Nama mantan Kapolres Bukittinggi muncul setelah Kapolri menjelaskan kronologis penangkapan Irjen TM yang terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

Irjen Pol Teddy saat konpers penangkapan sabu 41 Kg di Bukittinggi

Irjen Pol Teddy saat konpers penangkapan sabu 41 Kg di Bukittinggi

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan adanya dugaan keterlibatan mantan Kapolres Bukittinggi dalam kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Putra (TMP).

Nama mantan Kapolres Bukittinggi muncul setelah Kapolri menjelaskan kronologis penangkapan Irjen TMP yang terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

“Kemarin minta Kadiv Propam propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” kata Sigit di Mabes Polri, Jumat petang.

Sigit menjelaskan keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil.

Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota Polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.

“Atas dasar tersebut kami minta kembangkan, saya minta terus dikembangkan kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan mengarah kepada personel oknum anggota polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi,” ujar Sigit.

Kapolri tidak menjelaskan secara jelas nama dari mantan Kapolres Bukittinggi, menurutnya dari pengembangan tersebut diketahui ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba tersebut.

Usai dijemput oleh Divpropam Polri, kata Sigit, dan dilakukan gelar perkara pagi tadi untuk menyatakan perbuatan hukumnya. “Saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” kata Sigit.

Sigit memerintahkan Propam untuk mempersiapkan sidang etik kepada Irjen Teddy Minahasa dan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan penanganan perkara.

Irjen TM sebelumnya diketahui sukses mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional dan menjadi rekor penangkapan terbesar di Sumatera Barat.

Sabu-sabu senilai Rp 62 miliar dengan jumlah total 41,4 kilogram itu diungkap pada Mei 2022 di wilayah hukum Polres Bukittinggi yang dipimpin AKBP Dody Prawiranegara kala itu.

Pengungkapan kasus besar itu diklaim menyelamatkan sebanyak 414.000 calon pemakai atau penyalahgunaan narkoba yang ada di Bukittinggi dan Sumbar umumnya.

Pemusnahan sabu-sabu juga telah dilakukan pada Rabu (15/06) sesuai Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan dengan ketetapan barang sitaan narkotika, SP. Sita/36.j/VI/2002 tanggal 13 Juni 2002 yang ditandatangani bersama Pihak Kejaksaan, Pengadilan dan kepolisian.

“Kami musnahkan hari ini sebanyak 35 kg sabu-sabu, sisanya untuk kepentingan hukum, ini sudah disepakati bersama Penyidik, JPU, Polda dan pihak terkait lainnya.”

“Pemusnahan sesuai KUHAP dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya hingga bisa dilakukan hari ini,” kata Kapolda saat itu. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version