JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memproyeksi cuaca ekstrem akan terus berlanjut hingga 21 Oktober 2022. Cuaca ekstrem diprediksi akan terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia.
“Potensi cuaca ekstrem tersebut masih dapat terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia, karena kondisi atmosfer di wilayah Indonesia masih cukup kompleks dan dinamis untuk sepekan kedepan, yang dipengaruhi oleh fenomena atmosfer global, regional ataupun lokal,” tulis BMKG melalui keterangan resmi seperti dikutip dari keterangan resmi, Minggu (16/10/2022).
Berdasarkan analisis dinamika atmosfer BMKG, terdapat siklon tropis SONCA di sekitar Laut China Selatan sebelah timur Vietnam dengan kecepatan angin maksimum di sekitar sistem mencapai 35 knots (64 km/h). Adapun tekanan udara minimum di pusatnya mencapai 998 mb.
Siklon tropis SONCA ini bergerak ke arah barat-barat laut dengan kecepatan 6 knots (10 km/h) memasuki daratan Vietnam. BMKG menyebut keberadaan sistem TC SONCA ini membentuk pola belokan dan perlambatan kecepatan angin yang dapat meningkatkan aktivitas konvektif dan pertumbuhan awan hujan di wilayah Indonesia bagian utara ekuator.
“Dampak tidak langsung yang terjadi dari adanya sistem bibit siklon tersebut adalah potensi hujan sedang-lebat yang disertai kilat/petir/angin kencang di wilayah Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kalimantan Barat dengan potensi gelombang tinggi di wilayah perairan utara Indonesia,” tulis BMKG.
Sementara itu, beberapa gelombang ekuatorial masih cukup aktif di wilayah Indonesia. Pasalnya, di fenomena Gelombang Kelvin, Rossby Ekuatorial, dan fenomena Madden Jullian Oscillation (MJO) masih dapat berkontribusi dalam meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di beberapa wilayah Indonesia dalam sepekan ke depan. (rdr/cnnindonesia.com)
Berdasarkan kondisi tersebut, BMKG memprediksikan potensi curah hujan dengan intensitas sedang-lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang untuk periode 15 – 21 Oktober 2022 di wilayah sebagai berikut:
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Riau
4. Jambi
5. Kep. Riau
6. Sumatera Barat
7. Sumatera Selatan
8. Bangka Belitung
9. Bengkulu
10. Lampung
11. Banten
12. Jawa Barat
13. DKI Jakarta
14. Jawa Tengah
15. Jawa Timur
16. Bali
17. Nusa Tenggara Barat
18. Nusa Tenggara Timur
19. Kalimantan Barat
20. Kalimantan Timur
21. Kalimantan Utara
22. Sulawesi Selatan
23. Sulawesi Tenggara
24. Papua