“Untuk pelaku RT dan AB masih DPO. Kita masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap barang bukti dan pelaku DPO ini,” imbuhnya.
Dijelaskan Heru Gunawan, akibat dari perbuatannya ini, menyebabkan pihak Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp10 juta
“Dan dari penangkapan YR berhasil diamankan barang bukti berupa satu bilah parang gagang kayu warna coklat, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BA-2551-BW, satu potong plat besi, dan uang hasil penjualan plat besi Rp 82.000,” tuturnya.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut, dan untuk kedua DPO lainnya akan terus kita buru. Untuk pelaku sendiri akan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana,” pungkasnya. (rdr-007)