Polisi Tangkap Pencuri Besi dan Kabel Depo Pertamina Bungus, Dua Lagi Buron

Kanit Reskrim Polsek Bungus Teluk Kabung Iptu Heru Gunawan mengamankan seorang pelaku pencurian di kawasan Depo PT Pertamina. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Kuda Laut Kepolisian Sektor (Polsek) Bungus Teluk Kabung menangkap seorang pelaku pencurian besi plat dan kabel tembaga di kawasan Depo PT Pertamina, Bungus Teluk Kabung.

Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Eri Mayendi melalui Kanit Reskrim Ipteu Heru Gunawan mengatakan pelaku yang diamankan berinisial YR (27) warga Batung, RT 01 TW 01, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.

“Pelaku kami tangkap berdasarkan LP/22/X/2022/SPKT/POLSEK BUNGUS TELUK KABUNG/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR TANGGAL 13 OKTOBER 2022, di sebuah warung yang tidak jauh dari rumah pelaku pada Kamis (13/10/2022) yang lalu,” ujar Heru Gunawan, Minggu (16/10/2022).

Menurut Heru Gunawan, penangkapan pelaku ini dilakukan berdasarkan penyelidikkan oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Bungus Teluk Kabung, bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung di daerah Batung, Kelurahan Bungus Teluk Kabung Utara.

“Mengetahui hal itu tim opsnal langsung bergerak menuju warung tersebut dan berhasil menangkap pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek, dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama dua orang temannya yakni RT dan AB,” jelasnya.

“Untuk pelaku RT dan AB masih DPO. Kita masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap barang bukti dan pelaku DPO ini,” imbuhnya.

Dijelaskan Heru Gunawan, akibat dari perbuatannya ini, menyebabkan pihak Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp10 juta

“Dan dari penangkapan YR berhasil diamankan barang bukti berupa satu bilah parang gagang kayu warna coklat, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BA-2551-BW, satu potong plat besi, dan uang hasil penjualan plat besi Rp 82.000,” tuturnya.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut, dan untuk kedua DPO lainnya akan terus kita buru. Untuk pelaku sendiri akan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana,” pungkasnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version