“Kemudian haji khusus diselenggarakan oleh swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kuotanya 8 persen dari kuota reguler. Tahun ini Indonesia dapat kuota 7.226 jemaah,” jelas Nur.
Nur menjelaskan, ibadah haji non kuota adalah ibadah haji yang diselenggarakan dengan undangan khusus dari pemerintah Arab Saudi untuk orang orang-orang yang dihormati disemua negara, yang dikenal dengan sebutan Haji Mujamalah (orang-orang yang diindahkan atau dihormati).
“Haji mujamalah ini gratis dari pemerintah Saudi disambut dengan mobil khusus dan di tempat khusus. Namun dalam perkembangannya ada komunikasi antara amir-amir dengan travel-travel di Indonesia agar kuota Mujamalah ditambahkan. Namun anggarannya sudah tidak ada, maka jemaah membayar setengahnya,” papar Nur Arifin.
Dalam perjalanannya permintaan untuk haji mujalamah semakin meningkat, maka pemerintah Saudi hanya memberikan undangan tetapi visa dan biaya ditanggung sendiri oleh jemaah haji. Hal ini disebut dengan haji mandiri atau dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah Furoda. Namun hal ini dalam evaluasi pemerintah Arab Saudi.
Sementara itu, Kepala Bidang PHU Kemenag Sumbar, Ramza Husmen mengatakan saat ini kuota haji di Sistem Informasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag Sumbar, jumlahnya tidak sesuai dengan estimasi awal saat jemaah mendaftar.
Hal ini menurutnya karena kuota yang yang diberikan Arab Saudi tidak sama dengan kuota sebelum masa pandemi, sehingga hal ini juga berdampak kepada kuota haji Sumbar secara keseluruhan.
“Tahun 2022 ini pemerintah Saudi juga membatasi usia jemaah haji paling tinggi 65 tahun. Sementara usia jemaah haji Sumbar masih didominasi oleh 60 tahun ke atas,” pungkasnya. (rdr/rel)