Mursalim menambahkan, pengawasan ini dilakukan dalam upaya menjadikan kota Padang tertib dan mengembalikan fungsi fasilitas umum ke fungsi seharusnya.
“Untuk kali ini petugas memberikan surat teguran, meminta pemilik mobil memindahkan mobilnya ke tempat yang tidak melanggar. Jika dalam pengawasan nantinya masih kita dapati pemilik mobil toko tersebut melanggar aturan, maka akan kita berikan tindakan tegas, bisa saja kita tipiringkan,” tegas Mursalim. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman