Tim Gabungan di Padang Peringati Pemilik Mobil Toko yang Parkir di Badan Jalan

Tim gabungan memberikan surat peringatan kepada pemilik mobil toko yang parkir di badan jalan. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sudah lama mangkal di badan jalan, satu unit mobil toko ditegur tim gabungan, di kawasan Tarandam, Senin (17/10/2022).

Mobil tersebut telah memakai badan jalan untuk parkir. Aktifitas ini melanggar aturan, apalagi fasilitas umum tersebut telah dipakai selama berbulan-bulan.

Oleh karena itu, tim gabungan Satpol PP Padang bersama Dinas Perhubungan melakukan pengawasan terkait mobil toko yang parkir di badan jalan. “Secara bertahap dan rutin kita akan terus lakukan pengawasan terhadap mobil toko yang terparkir di badan jalan,” kata Kasat Pol PP Padang Mursalim.

Mursalim menambahkan, pengawasan ini dilakukan dalam upaya menjadikan kota Padang tertib dan mengembalikan fungsi fasilitas umum ke fungsi seharusnya.

“Untuk kali ini petugas memberikan surat teguran, meminta pemilik mobil memindahkan mobilnya ke tempat yang tidak melanggar. Jika dalam pengawasan nantinya masih kita dapati pemilik mobil toko tersebut melanggar aturan, maka akan kita berikan tindakan tegas, bisa saja kita tipiringkan,” tegas Mursalim. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version