PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Seorang penjual es batu berinisial MP (42) ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Ibuah, Kecamatan Payakumbuh Barat, pada Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 20.15 WIB terkait kepemilikan sabu.
Pria bertubuh gempal itu ditangkap polisi saat tengah dipijit oleh seorang pria di kamar di bagian tengah rumah.
Karena tidak menduga akan ditangkap, MP serta tukang pijat berinisial HJ (48), warga Lundang, Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat hanya bisa pasrah.
Tidak hanya MP dan HJ, polisi yang langsung dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Ipda Duasa menangkap HE (39) alias Man Payuang yang beralamat di Jalan Bengkulu Kelurahan Ibuh Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Man Payuang ditangkap saat buang air besar di rumah MP yang merupakan induk semangnya dalam menjalankan usaha es batu serta sabu.
Dari penggeledahan yang dilakukan berhasil diamankan satu paket sabu ukuran sedang, uang ratusan ribu, puluhan plastik pembungkus sabu, alat isap dan lainnya.
Kepada polisi, ketiga tersangka mengakui bahwa mereka juga mengkonsumsi sabu, sementara tersangka MP yang merupakan penghuni rumah juga mengakui sebagai pengedar sabu.
”Iya, kita menangkap tiga orang pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan sabu, tersangka MP yang kita tangkap merupakan penjual es batu, sementara tersangka HE merupakan kurir yang kerap mengantarkan pesanan sabu kepada pembeli.
“Sedangkan, tersangka HJ merupakan pemakai Narkoba,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Aiga Putra, Sabtu (15/10/2022).
Iptu Aiga Putra juga menambahkan, para tersangka telah lama menjadi incaran polisi karena kerap mengedarkan sabu di kawasan Ibuah, khususnya kepada para pedagang. (rdr)