Dari penggeledahan yang dilakukan berhasil diamankan satu paket sabu ukuran sedang, uang ratusan ribu, puluhan plastik pembungkus sabu, alat isap dan lainnya.
Kepada polisi, ketiga tersangka mengakui bahwa mereka juga mengkonsumsi sabu, sementara tersangka MP yang merupakan penghuni rumah juga mengakui sebagai pengedar sabu.
”Iya, kita menangkap tiga orang pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan sabu, tersangka MP yang kita tangkap merupakan penjual es batu, sementara tersangka HE merupakan kurir yang kerap mengantarkan pesanan sabu kepada pembeli.
“Sedangkan, tersangka HJ merupakan pemakai Narkoba,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Aiga Putra, Sabtu (15/10/2022).
Iptu Aiga Putra juga menambahkan, para tersangka telah lama menjadi incaran polisi karena kerap mengedarkan sabu di kawasan Ibuah, khususnya kepada para pedagang. (rdr)