Kemenkes Resmi Hapus Aturan Vaksin COVID-19 Berbayar

"Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya"

Menkes Budi Gunadi Sadikin. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi mencabut aturan vaksinasi gotong royong berbayar untuk individu. Desakan pencabutan aturan vaksinasi berbayar individu sempat dilayangkan koalisi masyarakat sipil akhir Juli lalu.

Aturan yang memuat vaksinasi gotong royong berbayar individu sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021. Kini, diganti dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.

Dengan dihapusnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021, dipastikan semua warga yang menerima vaksinasi COVID-19 gratis, tidak dipungut biaya.

“Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan,” demikian rilis Kemenkes RI, yang diterima detikcom Senin (9/8/2021).

Seperti diketahui, vaksinasi gotong royong menggunakan vaksin Sinopharm dengan menyasar sekitar 7,5 juta warga Indonesia dengan usia di atas 18 tahun. Berbeda dengan vaksinasi program pemerintah yang menggunakan jenis vaksin COVID-19 Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun. (*)

Sumber: detik.com
Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version