Langgar Perda, 5 Pemilik Mobil Toko di Padang Kena Tipiring

Tim gabungan Satpol PP dan Dishub Padang mengamankan 5 mobil toko yang melanggar perda. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan terdiri dadri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menderek lima unit mobil toko yang sengaja diparkir pemiliknya di kawasan Muarolasak, Kota Padang, Selasa (18/10/2022).

Penertiban terhadap kendaraan tersebut dipimpin oleh Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama. Mobil yang diderek tersebut kemudian dititipkan di Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka, Kota Padang.

Mobil tersebut seolah-olah hanya terlihat diparkir, tetapi justru dijadikan tempat berdagang oleh pemiliknya. Pemilik memarkirkan kendaraan di badan jalan dan di atas jembatan. Namun tindakan tersebut justru melanggar aturan.

“Kita sudah melakukan penindakan sesuai SOP. Pemilik kendaraan sudah berulang kali kita tegur, bahkan ada yang sudah kita berikan surat peringatan. Sepertinya pemilik tidak mengindahkannya. Sesuai aturan, maka kita lakukan penderekan bersama Dishub dan kita amankan ke Mako,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim.

Dijelaskan Mursalim, pemilik mobil toko telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Untuk proses lebih lanjut, terkait kendaraannya kita serahkan ke Dishub dan untuk barang daganganya berupa tabung gas sebanyak lima unit, kita jadikan barang bukti untuk dilakukan tindak pidana ringan (tipiring),” tutur Mursalim.

Dirinya menegaskan, penertiban dan pengawasan ini, akan terus dilakukan bersama Dishub setiap hari. “Kita tertibkan secara bertahap, kita tetap melakukan peneguran secara humanis, namun jika tidak diindahkan, tentu kita berikan tindakan tegas, sesuai aturan yang berlaku. Kita berharap Kota Padang kembali tertib, indah, bersih dan rapi sesuai harapan masyarakat Kota Padang,” tutupnya. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version