Padahal, imbuhnya undang-undang telah mengatur bahwa 30 persen keterwakilan perempuan. “Ini merupakan amat undang-undang,” katanya.
Selain itu, imbuhnya potensi meraup suara lebih besar karena jumlah perempuan lebih banyak ketimbang laki-laki. “Kran mereka lebih besar,” ujarnya.
Ia mengatakan perlu upaya kebersamaan untuk menuntaskan masalah ini, mulai dari pemerintah, partai politik, penyenggara pemilu dan masyarakat. “Kita harus mendukung perpolitikan yang bersih. Tanpa politik uang. Ini penting untuk pendidikan politik masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan mengingatkan pimpinan partai politik (Parpol) untuk mempersiapkan calon legislatif perempuan lebih cepat supaya tidak terkendala saat pendaftaran.
“Ketika pencalonan nantinya Parpol akan diminta memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen, supaya tidak terkendala sebaiknya dipersiapkan dari sekarang,” kata Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita.
Dia mengatakan, pengalaman pada Pemilu 2019 banyak Parpol yang kesulitan memenuhi keterwakilan perempuan jadi harus dipersiapkan sejak sekarang. “Perempuan bukan pelengkap, tapi menentukan,” ujarnya. (rdr/ant)