BNPB Minta Pemkab Pasbar Selesaikan Pendataan Pascagempa M 6,1 agar Rehab-Rekon Tuntas

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto meninjau bangunan tahan gempa pada penanganan bencana alam gempa bumi di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, Minggu (16/10/2022). (Antara/HO-BNPB)

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto meminta Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatra Barat, untuk segera menuntaskan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa magnitudo 6,1 pada Februari 2022.

Suharyanto dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu, meminta pendataan pascabencana gempa bumi di Pasaman Barat yang terjadi delapan bulan lalu segera diselesaikan, sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat segera dilaksanakan.

Dalam kunjungan kerja monitoring dan evaluasi penanganan bencana alam gempa bumi di Kabupaten Pasaman barat, Minggu (16/10/2022), Suharyanto mengingatkan bencana adalah peristiwa yang berulang. Oleh sebab itu, dia tidak ingin wilayah Pasaman Barat terdampak dua kali bencana, apalagi saat penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi bencana pertama belum selesai tertangani.

Apabila itu terjadi, maka para penyintas semakin terkatung-katung dalam ketidakpastian. “Daerah ini bisa saja terjadi (bencana) lagi,” kata Suharyanto.

Pendataan sebagai proses rehabilitasi dan rekonstruksi, menurut Suharyanto, sangat penting untuk dilakukan. Sebab, hasil pendataan itu akan menjadi syarat mutlak pengajuan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi.

Suharyanto juga mengingatkan bahwa anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi ini berbeda dengan Dana Siap Pakai (DSP) yang dapat turun kapanpun saat tanggap darurat. Dalam pencairan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi ada beberapa persyaratan teknis yang harus dilengkapi dan yang paling utamanya adalah hasil pendataan.

“Tolong dicatat betul. Karena begitu data lengkap baru bisa mengajukan anggaran. Dan anggaran ini tidak tersedia atau bisa diakses setiap saat, kecuali Dana Siap Pakai. Dana rehabilitasi dan rekonstruksi harus dimintakan,” ujar Suharyanto.

Lebih lanjut, Suharyanto juga mengingat bahwa Standar Pelayanan Minimum (SPM) dalam penanggulangan bencana adalah bagaimana sebuah institusi yang berkaitan dengan kebencanaan dapat mengutamakan keselamatan masyarakat dan memenuhi kebutuhan dasar yang layak serta memadai.

Seluruh proses yang berkaitan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi penentu nasib penyintas bencana, apabila terlambat maka semakin lama pula penderitaan masyarakat yang terdampak bencana. “Semakin lambat pendataan, maka semakin lambat anggarannya turun, semakin menderita lagi masyarakat. Ingat itu,” kata Suharyanto. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version