JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Irjen Teddy Minahasa membantah tuduhan sebagai pengedar narkoba. Polda Metro Jaya menegaskan penyidik telah bekerja sesuai fakta hukum yang ada.
“Terkait dengan substansi yang beliau sampaikan, yaitu adanya penyangkalan terkait dengan status yang bersangkutan yang dikatakan sebagai pengendali peredaran narkotika yang diungkap oleh Polda Metro Jaya, saya sampaikan bahwa Polda Metro Jaya bekerja sesuai dengan kebenaran hukum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/10/2022).
Zulpan mengatakan penyidik dari Polda Metro Jaya telah memiliki alat bukti yang cukup dalam penetapan Teddy Minahasa sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh lapangan.
“Kemudian menggunakan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan yang kita temukan, sehingga penyidik Polda Metro Jaya berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau,” kata Zulpan.
Zulpan menambahkan alat bukti tersebut dapat diuji di peradilan. Zulpan kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka Teddy Minahasa di kasus narkoba sudah cukup bukti.
“Dan ini bisa diuji di dalam peradilan. Jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang, khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP,” kata dia.
“Dan kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan. Itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu,” tambahnya.
Pengacara Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat, mengatakan Teddy Minahasa tahu soal penyisihan 1 persen dari total 41,4 persen barang bukti Polres Bukittinggi. Namun Teddy mengklaim penyisihan barang bukti itu untuk keperluan operasi narkoba dengan teknik undercover control delivery.
Henry Yosodiningrat mengatakan Teddy Minahasa sebelumnya penyisihan barang bukti itu hendak digunakan untuk menjebak Linda melalui teknik undercover.
“Penggunaan untuk barbuk yang disisihkan itu antara lain bisa untuk teknik undercover, untuk operasi-operasi selanjutnya, bukan untuk dijual. Nah, ini kenapa dijual? Kaitannya dengan upaya untuk menjebak si Linda,” tutur Henry, Selasa (18/10/2022).
Menurut Henry, AKBP Doddy Prawiranegara, yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi, tidak menjalankan operasi undercover sesuai prosedur dan keluar dari perintah Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat saat itu. AKBP Doddy Prawiranegara disebutnya diam-diam bertransaksi dan menjual barang bukti itu di Jakarta.
“Nah, (harusnya) masuknya di wilayah hukum Polda Sumbar, dong. Ternyata, tanpa setahu dia, si kapolres itu malah di Jakarta. Lho dari situ, ‘lho kok dia ke Jakarta, ini kan di luar wilayah hukum saya, bikin kita tidak bisa berbuat apa-apa’,” beber Henry. (rdr/dtk)