PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi mengamankan pria 53 tahun berinisial FT warga Bandarbuat, karena terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Padang. Pria paruh baya yang dikenal penjahat kambuhan ini, mencuri satu unit motor pada 11 Oktober 2022 di Jalan Purus II No 20, RT 05 RW 03, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, kejadian bermula ketika korban mendapat telpon dari orang tuanya dan mengatakan sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi pada tempatnya.
Korban lalu pulang ke rumahi untuk memeriksa dan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di rumah. Korban lalu melapor ke polisi.
Berdasarkan informasi dari korban, selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan keberadaan sepeda motor milik korban hingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
“Petugas curiga karena pelaku mempunyai sepeda motor yang sama dengan sepeda motor milik korban yang telah hilang,” tutur Dedy.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya tim opsnal berangkat ke Bandarbuat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Setiba di sana, tim opsnal langsung menangkap pelaku. Setelah melakukan pengecekan, ternyata benar motor tersebut merupakan motor korban,” ungkapnya. (rdr-007)