JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi melarang penjualan dan konsumsi obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup untuk sementara waktu.
Larangan ini berlaku untuk semua jenis obat dalam bentuk sirup dan cair. Lalu, bagaimanakah dengan obat herbal versi saset (sachet)? Apakah termasuk dalam larangan konsumsi?
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa seluruh obat dalam bentuk cair atau sirup sebaiknya tak dikonsumsi. Ini artinya, obat herbal saset yang berbentuk cair juga termasuk.
“Semua bentuk cairan dan sirup (disetop) sementara ini karena obat cair dan sirup itu bahan pelarutnya menggunakan zat kimia,” sebut dr. Nadia, Kamis (20/10/2022).
Kemenkes mengeluarkan peringatan tersebut karena ada dugaan bahwa komponen yang digunakan untuk mengencerkan obat menjadi sirup menjadi pemicu gagal ginjal akut.
Pernyataan dr Nadia ini menegaskan kembali apa yang disampaikan dr. Syahril dalam konferensi pers resmi Kemenkes pada Rabu (19/10/2022). Dia mengatakan, larangan berlaku untuk semua jenis obat cair atau sirup, tidak hanya terbatas pada parasetamol.
“Setelah didiskusikan dengan seluruh pihak, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, (larangan ini untuk) semua obat sirup atau obat cair, bukan hanya parasetamol,” ungkap dr. Mohammad Syahril, Rabu (19/10/2022).
Seperti diketahui, larangan mengonsumsi obat sirup dan cair berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak. Kemenkes mencatat hingga Selasa (18/10/2022), ada 206 kasus gagal ginjal akut misterius yang telah menewaskan sedikitnya 99 anak.
Hingga saat ini, Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ahli Epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog dan Pusat Laboratorium Forensik (puslabfor) masih melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut. (rdr/cnbc)