PADANG, RADARSUMBAR.COM – Minuman hasil fermentasi sejenis tuak suling diamankan oleh personel Satpol PP Padang, di kawasan Banuaran, Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang Sumatera Barat, Jumat (21/10/2022) dini hari.
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang Deni Harzandy, mengatakan lokasi warung yang bertepatan di depan gerbang SMP Negeri 17 Padang, ternyata menjual minuman alkohol. Hal tersebut telah menimbulkan keresahan warga sekitar, sehingga warga melaporkan ke petugas Satpol PP Padang.
Saat dilakukan pemeriksaan pada Jumat dini hari, kata Deni ditemukan jenis minuman tuak suling yang dikemas ke dalam botol minuman energi terpaksa diamankan petugas. Sementara itu, penjual minuman dilakukan pemanggilan oleh PPNS Satpol PP Padang.
“Masyarakat resah karena pemilik warung ini menjual tuak suling secara terang-terangan, padahal lokasi ini berada dekat dengan lingkungan pendidikan,” ucap Deni.
Lebih lanjut, Deni menyampaikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan kepada para penjual minuman keras yang tidak mengantongi izin. (rdr)