“Surat ini juga berkaitan dengan imbauan untuk sementara tidak meresepkan/menggunakan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop,” ujarnya.
Selain itu, surat tersebut berisikan imbauan kepada seluruh sarana pelayanan kesehatan (Apotek, Toko Obat, dan Pedagang Besar Farmasi) untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman secara resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar akan terus melakukan pengecekan dan sekaligus memberikan imbauan kepada apotek untuk tidak menjual obat sirop untuk anak-anak,” tutupnya. (rdr)