KPU Padang Pariaman Terima 36 Laporan Pencatutan Nama

Pelaporan terkait pencatutan oleh oknum Parpol masih dapat dilakukan yang salah satunya dengan menggunakan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Verifikasi faktual KPU Padang Pariaman

Verifikasi faktual KPU Padang Pariaman

PADANG PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman telah menerima 36 laporan dari masyarakat di daerah itu terkait pencatutan nama oleh oknum partai politik (Parpol) untuk maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Sejak mulai pendaftaran Parpol sampai Rabu (19/10/2022), kami telah menerima laporan sebanyak 36,” kata Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Padang Pariaman Ori Sativa Sakban di Parik Malintang, Jumat.

Ia mengatakan pelaporan terkait pencatutan oleh oknum Parpol masih dapat dilakukan yang salah satunya dengan menggunakan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Ia menyampaikan setelah mengisi data yang diminta maka KPU Padang Pariaman akan menghubungi yang bersangkutan serta oknum Parpol yang mencatut secara bersamaan guna dilakukan konfirmasi secara langsung.

“Biasanya Parpol akan mau mengeluarkannya, jadi silakan diperiksa NIK nya, jika dicatut maka segera melapor,” katanya.

Ori mengatakan jalan lain terkait dengan pencatutan tersebut yaitu pada saat KPU melaksanakan verifikasi faktual langsung ke rumah yang bersangkutan membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai.

Pada saat verifikasi faktual, lanjutnya pihaknya banyak menemukan warga yang namanya dicatut oleh oknum Parpol namun ia tidak bisa memberikan data karena belum dilakukan rekap.

“Ini kan baru tiga hari (ke rumah warga), mungkin kalau sudah tujuh hari nanti kami rekap,” ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya semenjak 15 Oktober telah melaksanakan verifikasi faktual untuk memverifikasi 2.011 dukungan yang ditargetkan dapat menyelesaikannya dalam 21 hari.

“15 Oktober kami turun ke kantor Parpol, tanggal 18 Oktober kami turun ke lapangan,” kata dia.

Ia mengungkapkan saat verifikasi ke Parpol pihaknya banyak menemukan anggota Parpol tidak memiliki KTP, kartu tanda anggota partai, sudah ada yang meninggal dunia, dan tidak ditemukan yang hal itu dapat berdampak pada status dukungan menjadi tidak memenuhi syarat.

Ia menambahkan jika statusnya sudah tidak memenuhi syarat maka tidak dapat lagi dilakukan perbaikan namun setelah KPU melaksanakan verifikasi faktual jumlah dukungan kurang dari 437.

Maka, partai masih dapat melakukan perbaikan dan pihaknya akan akan melaksanakan verifikasi faktual perbaikan. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version