Gerebek Rumah Kos di Padang, Satpol PP malah Temukan Alat Isap Sabu

Petugas mendapati dua orang laki-laki dan tiga perempuan berada di dalam kamar kontrakan, serta sejumlah alat yang diindikasi digunakan untuk mengisap sabu.

Gerebek rumah kos, Satpol PP Padang dapati alat isap sabu

Gerebek rumah kos, Satpol PP Padang dapati alat isap sabu

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Alat isap sabu ditemukan petugas Satpol PP Padang saat melakukan pengawasan rumah kos di kawasan Tower, Parak Laweh, Jumat (21/10/2022).

Petugas mendapati dua orang laki-laki dan tiga perempuan berada di dalam kamar kontrakan, serta sejumlah alat yang diindikasi digunakan untuk mengisap sabu.

“Personil kita mendapati dua orang laki-laki dan tiga orang perempuan sedang berada dalam sebuah kamar dan diduga mereka sedang mengisap sabu, karena petugas juga menemukan bong rakitan”, ungkap Mursalim Kasat Pol PP Padang.

Mursalim menyampaikan untuk tindak lanjut, personil Satpol PP Padang langsung melaporkan penemuan alat isap sabu ini ke pihak kepolisian. Selanjutnya, temuan ini diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Setelah kepolisian sampai di lokasi, petugas Satpol PP langsung kembali ke Mako karena ini sudah ranahnya pidana,” ungkapnya.

Terkait kejadian ini, Kasat Pol PP Padang mengatakan ini adalah salah satu manfaat dari pengawasan kepada tempat kos-kosan, karena bisa saja disinyalir kosan tersebut diduga dijadikan tempat pesta narkoba.

“Dengan kejadian ini kita membantu tugas kepolisian dalam membarantas penyalahgunaan narkotika,” tutup Mursalim.

Sebelumnya, dua orang perempuan dan empat orang laki laki serta lima orang wanita diduga pemandu lagu sudah diamankan Satpol PP Padang pada Jumat, (21/10/22) dini hari.

Diduga pasangan ilegal ditertibkan saat petugas melakukan pemeriksaan di sebuah hotel di kawasan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, saat ditanyai petugas mereka tidak bisa memperlihatkan surat nikah.

Satpol PP Padang dalam rangka pengawasan, serta antisipasi perilaku maksiat, terus aktif melakukan pengawasan serta pemantauan kepada setiap pelanggaran Perda.

Pemilik usaha hotel ini juga dipanggil oleh PPNS Satpol PP Padang, karena diduga telah melakukan pelanggaran terkait operasional aturan usaha.

Selain melakukan pengawasan terhadap penginapan, Satpol PP Padang juga melakukan pengawasan terhadap Kafe Karaoke yang berada dikawasan Kecamatan Padang Selatan.

Sebanyak lima orang pemandu lagu berhasil ditertibkan dan dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk dilakukan pendataan. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version