Disebut Terdakwa di Sidang Dugaan Korupsi KONI Padang, Ada Aliran Dana untuk Pencalonan Anak Mahyeldi

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana KONI Padang di Pengadilan Tipikor, PN Padang, Jumat (21/10/2022) malam.

Lanjutan sidang dugaan korupsi KONI Padang

Lanjutan sidang dugaan korupsi KONI Padang

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Terdakwa Agus Suardi menyebut ada aliran dana KONI Padang untuk pencalonan anak Gubernur Sumbar Mahyeldi pada tahun 2018 yang ikut pemilihan ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Padang.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana KONI Padang di Pengadilan Tipikor, PN Padang, Jumat (21/10/2022) malam.

Saat itu, hakim anggota Hendri Joni menanyakan ke Agus Suardi soal adanya aliran dana untuk pencalonan anak Mahyeldi di pemilihan KNPI Padang.

“Saya baca ada berita adanya uang KONI untuk pencalonan anak Mahyeldi dalam pemilihan Ketua KNPI Padang, itu gimana ceritanya terdakwa,” kata Hendri Joni.

Agus Suardi kemudian menceritakan bahwa pada tahun 2018, anak Mahyeldi, M Taufik mengikuti pemilihan Ketua KNPI Padang.

“Saat itu saya ikut membantu uang dari KONI sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada peserta pemilihan (KNPI Padang),” kata Agus Suardi.

Menurut Agus, kejadiannya di sebuah hotel di Padang dan uang diberikan kepada peserta pemilihan Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk konsumsi dan transportasi.

“Diberikan jumlahnya bervariasi Yang Mulia. Ada Rp1 juta, Rp1,5 juta dan Rp2 juta,” kata Agus Suardi.

Agus Suardi juga mengungkapkan, pada tahun 2019 ada uang klub sepakbola PSP Padang yang diketuai Mahyeldi dititip ke KONI Padang.

“Uang itu katanya dititip ke anggaran KONI, tapi tidak ada nomenklaturnya. Ini atas perintah Mahyeldi dan Andri Yulika sebagai Kepala BPKAD waktu itu,” kata Agus Suardi.

Akibatnya, ada temuan Rp849 juta di anggaran KONI Padang yang belum dapat dipertanggungjawabkan. “Nah, uang Rp 500 juta itu untuk PSP dan sisanya ada pertanggungjawabannya,” kata Agus Suardi.

Sementara itu, Kuasa hukum Mahyeldi, Aldefri menyebutkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan sekarang,” kata Aldefri.

Aldefri menyebutkan, Mahyeldi bukan melekat sebagai pribadi karena sebelumnya adalah mantan wali kota Padang dan sekarang menjabat sebagai Gubernur Sumbar.

“Haji Mahyeldi itu bukan pribadi, tapi melekat mantan Wali Kota Padang sebelumnya dan sekarang Gubernur Sumbar,” tegas Aldefri.

Aldefri mengatakan, pihaknya tidak ingin mengintervensi proses hukum yang berlangsung sehingga saat ini menghormati proses yang berlangsung.

Seperti diketahui, Kejari Padang telah menyidik kasus dugaan korupsi dana KONI Padang periode 2018-2020. Kejari menemukan kerugian negara Rp3 miliar lebih dan telah menetapkan tiga tersangka.

Selain Agus Suardi juga ditetapkan Davidson dan Nazar yang merupakan pengurus KONI Padang zaman itu sebagai tersangka. (rdr/kps)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version