“Pengajuan tersebut berawal dari acara “Mengenang 87 Tahun Buya Ahmad Syafi’i Ma’arif” yang diselenggarakan secara virtual tanggal 10 Juni 2022 oleh Dinas Kominfo Sumbar, Dinas Kominfo Sijunjung bekerjasama dengan Institute Ma’arif,” katanya.
Ia menyebutkan beberapa tokoh hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, peneliti Ilmu Sosial Fakhri Ali, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat Shofwan Karim dan tokoh Minang di pentas nasional seperti Irman Gusman, Basril Djabbar, Guspardi Gaus dan Zefnihan.
Menurutnya Wakil Bupati Sijunjung, Pemda Sijunjung adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengajuan tersebut karena jasa besar dari pendiri Maarif Institute tersebut tidak saja dirasakan oleh bangsa Indonesia, namun juga oleh masyarakat Sijunjung, sebagai daerah asalnya.
“Sesuai dengan UU Nomor: 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan bahwa dalam setiap pengajuan seorang tokoh sebagai pahlawan nasional harus memenuhi kriteria dan persyaratan umum dan administrasi, diantaranya adalah naskah kajian akademik dan bukti-bukti pengakuan masyarakat atas jasa dan pengabdian sang tokoh,” kata dia.
Pemda Sijunjung telah membuat kebijakan dan melakukan langkah strategis seperti mengabadikan nama pria kelahiran Nagari Calau, Sumpur Kudus tanggal 31 Mei 1935 tersebut sebagai nama sebuah rumah sakit di Sijunjung karena peletakan batu pertama pendirian RSUD Sijunjung tersebut dilakukan oleh Buya Syafi’i Ma’arif.
Selain nama RSUD, nama pria yang meninggal dunia tanggal 27 Mei 2022 di Yogyakarta tersebut juga diabadikan sebagai nama museum dan SMK Pariwisata di Sijunjung.
“Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, UM Sumatera Barat dan Pemda Sijunjung sepakat untuk mewujudkan kerjasama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman pada waktu dan tempat yang ditentukan kemudian,” tutupnya. (rdr/ant)

















