PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Polres Padangpariaman berhasil menangkap satu orang tersangka dengan inisial N (42) dalam kasus pencurian pada Sabtu (22/10/2022) dini hari, di Korong Kualamuntuang, Nagari Tapakis, Kecamatan Ulakan Tapakis.
“Tersangka merupakan seorang residivis terkait kasus pencurian,” ujar Kasi Humas Polres Padangpariaman AKP Ali Gusra.
Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka juga masuk target operasi (TO) dalam Operasi Sikat Singgalang 2022.
Penangkapan yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigai berlangsung dramatis. Pasalnya saat penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya ke arah Lubukalung. “Usaha tersangka untuk melarikan diri tidak berhasil, lantaran tersangka berhasil diamankan dengan cepat,” ucapnya.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan LP/B/43/IX/2022/POLSEK LUBUK ALUNG/POLRES PADANG PARIAMAN/POLDA SUMBAR, Tanggal 16 September 2022, bertempat di Korong Simpangtigo, Nagari Sintuak, Kecamatan Sintoga.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan tim selama tiga minggu belakang terhadap maraknya secara beturut-turut pencurian di wilayah hukum Polres Padangpariaman.
Dari situ didapatkan Informasi bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah tersangka inisial N (42). Kemudian setelah pemantauan dari anggota Tim sehingga tersangka diketahui keberadaannya. Pada Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB, tim memastikan keberadaan tersangka N (42) di Korong Kualamuntuang. Dan sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit motor merk Honda Beatpop warna hitam yang merupakan alat yang digunakan pada saat melakukan pencurian.
Selain itu, oolisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua unit Handphone merk OPPO A16. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Polres Padangpariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (rdr)