PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya berhasil melakukan penangkapan terhadap satu tersangka berinisial RR (53), warga Sungaitenang RT 08 RW 001, Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu 22 oktober 2022 sekira pukul 13.00 WIB di Jorong Palokoto, Kenagarian Kotobaru, Kecamatan Kotobaru, Kabupaten Dharmasraya.
Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rusmadi mengatakan saat penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah dompet kain warna biru yang berisikan 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongon I jenis sabu-sabu.
Dan 1 buah kertas tisu warna putih yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Dari hasil penyidikan kepada pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (rdr)