Dan 1 buah kertas tisu warna putih yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Dari hasil penyidikan kepada pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman