PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Komitmen jajaran Polres Pesisir Selatan (Pessel) kembali dibuktikan oleh Satrenarkoba dan Polsek Pancungsoal dengan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Untuk TKP pertama, Unit Reskrim Polsek Pancungsoal menangkap seorang remaja berinisial M (22) pada Sabtu (22/10/2022) pukul 13.00 Wib, di Jalan Pasar Sebelah Lampung Clung, Kenagarian Inderapura Tengah, Kecamatan Pancungsoal Kabupaten Pessel.
“Dari penangkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah kaca pirek yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, dan alat hisap sabu,” terang Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono melalui Kasubsi PID Aiptu Doni Santoso.
Lebih lanjut Doni menjelaskan, penangkapan tersangka berawal atas laporan dan informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika. Polisi kemudian melakukan pengintaian terhadap terlapor, dan pada saat terlapor berboncengan dengan temannya melewati Jalan Pasar Sebelah menggunakan motor, polisi kemudian melakukan pengejaran. “Saat penangkapan, pelaku mencoba membuang barang bukti narkotika,” terangnya.
Dilanjutkan, untuk TKP kedua, dilakukan penangkapan di harai yang sama di daerah Batang Kapas. “Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka dengan inisial RPN (28), ID (25) dan MM (21),” katanya.
Ketiga tersangka ditangkap saat berada di dalam sebuah rumah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu, 1 paket sedang sabu, satu buah timbangan digital dan satu buah gunting warna hitam.
“Saat ini untuk tersangka M diamankan di kantor Polsek Pancungsoal, sementara untuk tiga tersangka lainnya diamankan di kantor Polres Pessel untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” pungkas Doni. (rdr)