PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Pyiton Polsek Lubukbegalung mengamankan HD (42), warga Ulakkarang, Kota Padang karena diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dibantu Tim Macan Polresta Jambi dan Tim Petir Polres Muaro Bungo, pelaku diringkus di Jambi, pada Sabtu (22/10/2022).
Kapolresta Padang Kombes Ferry Harahap melalui Ps. Kasihumas Ipda Yanti Defina menjelaskan, pelaku ditangkap di tempat pelariannya di Jambi usai melakukan aksinya di Padang.
“Pelaku diringkus di kawasan simpang III Sipin Kota Jambi, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan tim opsnal Polresta Jambi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus pencurian sepeda motor tersebut bermula saat korban yang memarkirkan sepeda motor Honda Beat di sebuah parkiran depan rumah makan di Kelurahan Lubukbegalung.
Saat parkir, kunci kotak masih dalam keadaan tergantung dan korban lupa mencabutnya tambah Yanti. Pelaku yang melihat, langsung membawa kabur sepeda motor tersebut ke daerah Surian Kabupaten Solok untuk dijual seharga Rp1.700.000.
“Hasil penjualanya, digunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkotika sabu-sabu. Pelaku kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya. (rdr-007)