PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kapolsek Lubuk Kilangan (Luki) Kompol Lija Nesmon bersama jajaran melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke sejumlah apotek yang masih memperjualbelikan obat sirop dilarang oleh BPOM.
Hal ini terkait dengan sudah berjatuhan korban akibat gangguan ginjal akut. Hingga saat ini, tercatat ratusan anak sudah meninggal dunia akibat penyakit yang diduga diawali oleh obat jenis sirop tersebut.
Pantauan Radarsumbar.com, personel dari Polsek Lubuk Kilangan tersebut mengecek tiga apotik yang berada di wilayah hukumnya pada Selasa (24/10/2022). Petugas tidak menemukan satu pun obat sirop yang dilarang oleh BPOM tersebut.
Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Lija Nesmon menjelaskan, pihaknya memberikan imbauan kepada pemilik apotek dan toko obat agar untuk sementara waktu tidak memperjualbelikan obat sirop anak sampai penelitian dari BPOM dan Dinas Kesehatan selesai.
“Ada tiga apotek yang kita sambagi. Alhamdulillah, imbauan kita didengar oleh apotek tersebut, tidak ada ditemukan sirop tersebut sampai pemberitahuan dari BPOM Republik Indonesia,” ungkapnya.
Dikatakan lagi, personilnya juga akan terus melakukan pemantauan dan imbauan kepada pemilik toko obat supaya tidak dulu menjual belikan obat yang berbahaya serta memberikan laporan kepada polisi jika ada temuan.
“Kalau ada nantinya ditemukan, kita akan menyuruh pemilik toko obat atau apotek untuk menyimpannya dan dimasukan ke dus, lalu diberi lakban dan tidak perjualbelikan.”
“Dimohon kerjasamanya agar masyarakat kita aman dari segala penyakit. Sidak apotek ini akan kita gelar hingga penyakit ini hilang,” ungkap Kapolsek. (rdr-007)