PADANG, RADARSUMBAR.COM – Nekat meninggalkan lapak, 3 unit gerobak milik PKL ditertibkan Satpol PP Padang, Senin (24/10/2022) siang. Tiga gerobak tersebut, didapati petugas masih berada diatas fasilitas umum (fasum) di sepanjang Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kecamatan, Padang Utara, Kota Padang.
Padahal sebelumnya, petugas Penegak Perda Pemko Padang ini, telah menegur secara humanis hingga pemberian surat peringatan kepada pemilik, untuk tidak lagi berjualan dan meninggalkan lapak-lapak dan barang dagangannya di atas fasum sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tibum Tranmas Bab V Pasal 8 perihal Tertib Pedagang Kaki Lima.
“Sesuai aturan kita sudah ingatkan secara lisan maupun secara tulisan kepada sembilan PKL yang berada di sana, namun masih juga kita temukan tiga PKL yang masih meletakkan barang dagangannya di atas trotoar hingga badan jalan. Terpaksa gerobaknya kita bawa ke Mako sebagai barang bukti,” ujar Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang Deni Harzandy.
Sesampainya di Mako, tiga gerobak PKL tersebut langsung diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Kita tunggu hasil dari PPNS dulu, apakah di sidang tipiringkan atau tidak,” tambah Deni.
Deni Harzandy berharap, setiap PKL yang sudah diingatkan hingga diberikan surat peringatan ataupun yang belum diingatkan, agar tidak menggunakan fasum untuk berjualan, karena telah melanggar aturan yang berlaku di Kota Padang.
“Sesuai arahan pimpinan, kita tetap lakukan pengawasan setiap hari, jika nanti didapati adanya pelanggaran kita tetap mengutamakan tindakan humanis. Namun kita tidak ingin ada yang disidangkan. Kita berharap masyarakat bisa patuh dan taat aturan, demi ketertiban dan keindahan Kota Padang. Jika tidak mengindahkan tentu kita lakukan tindakan tegas sesuai aturan,” tegasnya. (rdr)