Tak Kapok, Residivis di Agam kembali Ditangkap Gegara Simpan 0,7 Gram Sabu

Ilustrasi sabu-sabu. (net)

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam mengamankan pria berinisial (OY) panggilan Pion (46) karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Warga Pandakian, Dusun Simpang Tigo, Jorong Sikabu, Kenagarian Kampungtangah, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam ini ditangkap pada Senin (24/10/2022) sekitar pukul 16.15 WIB di dalam rumah di daerah Batugadang, Jorong Pasar Balai Salasa, Nagari Kampungpinang, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam.

Kasatresnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, saat penangkapan polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dari tangan pelaku yang merupakan residivis kasus serupa, seberat 0,7 gram yang terdiri 9 paket. Petugas juga menyita uang sebesar Rp300 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu-sabu.

Aleyxi memaparkan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan jika pelaku menyimpan sabu-sabu di dalam rumahnya. Mengetahui informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam langsung berangkat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

“Dengan didampingi para saksi di TKP petugas melakukan pemeriksaan badan dan rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa sabu siap edar yang disimpan di dalam kotak kardus di dalam rumahnya,” sebut kasat.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (rdr)

Exit mobile version