Sidak Apotek, Polsek Kototangah masih Temui Penjualan Obat Sirup Dilarang Pemerintah

Kapolsek Kototangah AKP Afrino meminta pemilik apotek menyimpan dulu obat sirup yang telah dilarang untuk diperjual belikan. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Untuk menindaklanjuti instruksi pemerintah terkait peredaran obat sirup yang memicu penyakit gagal ginjal akut, jajaran Polsek Kototangah, Kota Padang melakukan pengecekan ke sejumlah apotek dan toko obat di wilayah hukum Polsek Kototangah, Senin (24/10/2022).

Kapolsek Kototangah AKP Afrino menjelaskan pengecekan dilakukan terhadap 23 apotek. Dalam razia itu, masih ditemui apotek yang masih menjual 5 merek obat sirup yang mengandung etilen glikol, senyawa berbahaya yang diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak.

Padahal, peredaran obat ini telah dilarang oleh pemerintah. Pemilik apotek yang kedapatan masih menjual obat tersebut, diimbau serta diminta untuk tidak menjual dulu obat sirup tersebut.

“Kegiatan ini kita buat tiga kelompok. Anggota kita sebar ke sejumlah apotek di wilayah hukum Polsek Kototangah. Satu per satu apotek kita cek, apakah mereka masih menjual obat sirup yang dilarang pemerintah. Saat kita temukan yang masih menjual, mereka kemudian kita ingatkan dan imbau untuk sementara waktu tidak menjual dulu obat tersebut, sampai ada informasi selanjutnya dari pemerintah,” tutur Afrino, Selasa (25/10/2022).

Pengecekan ini, katanya akan dilakukan hingga ada informasi resmi dari pemerintah terkait penggunaan kembali obat sirup tersebut. “Kita akan terus melakukan imbauan dan pengecekan sampai adanya laporan resmi dari BPOM dan kementerian kesehatan Republik Indonesia,” ujarnya (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version