JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade memastikan, pembangunan jalan dan flyover Sitinjau Lauik akan dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang direncanakan melalui skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dimana saat ini sedang dikoordinasikan dengan investor.
“Alhamdulillah, Sabtu (22/10/2022) bertemu dengan salah satu pentolan yang menjadi kunci pembangunan Sitinjau Lauik. Kami bertemu dengan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna dalam satu pesta pernikahan di Semarang, Jawa Tengah,” kata Andre Rosiade, Minggu (23/10/2022).
Kata Andre, dari informasi Dirjen, pembangunan Sitinjau Lauik melalui KPBU on the track atau tetap berlanjut. Karena dalam diskusi itu, Andre sudah mendapatkan informasi di internal Kementerian PUPR sedang melakukan pembahasan antara Ditjen Pembiayaan Infrastruktur dan Ditjen Bina Marga dalam rangka optimalisasi desain supaya lebih efisien. Selanjutnya, akan ada persetujuan izin studi dan persetujuan pemrakarsa dan dilanjutkan dengan lelang.
“Artinya dapat dipastikan rencana sudah berjalan dengan baik. Dari pihak investor menyampaikan, kajian internal juga sudah diperbaki. Ada masukan untuk desain yang efisien dan lebih murah. Hal yang sama juga sudah dilakukan investor untuk proyek lain yang berjalan bersamaan. Diharapkan 2023 bisa lelang dan dituntaskan,” kata Anggota DPR asal Sumbar ini.
Dirjen Kemen PUPR Herry Trisaputra Zuna atau yang akrab disapa Herry TZ menyebutkan, dalam waktu dekat kajian-kajian jalan yang menghubungkan Kota Padang dan Kabupaten Solok di Sumbar ini akan tuntas dan rencana pembangunan dapat dilanjutkan.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan investor, agar proyek ini dapat dilaksanakan dengan penanganan yang efektif dan efisien serta kualitas yang baik,” katanya.
Herry TZ kembali merinci, investor telah menyampaikan permohonan prakarsa pembangunan jalan Sitinjau Lauik yang saat ini sedang dievaluasi dalam rangka pemberian izin pelaksanaan studi.
“Lalu berdasarkan izin studi tersebut investor tersebut akan menyusun studi kelayakan. Apabila semua ketentuan dipenuhi, surat persetujuan prakarsa diterbitkan dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal Kementerian PUPR. Proses dilanjutkan pemenuhan readiness criteria sesuai peraturan perundang-undangan. Setelah semua readiness criteria terpenuhi, dilakukan tender KPBU,” katanya. (rdr)