“Untuk kasus yang di Malalak Selatan, korbannya meninggal dunia. Sementara itu yang sedang menjalani perawatan ada 2 orang di RSUP M Djamil. Kemudian, satu orang lagi dirawat di rumah,” jelas Hendri, Selasa (25/10/2022).
Hendri mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pengawasan terhadap rumah sakit, puskesmas, klinik dan praktik dokter. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti larangan dari pemerintah terkait penghentian sementara penggunaan obat sirup yang mengandung senyawa etilen glikol yang diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak. “Kita juga telah bertemu dengan Polres Agam untuk membahas teknis pengawasan ini,” katanya.
Katanya, dalam pengawasan nanti, tim akan menyisir apotek atau toko obat untuk memantau obat sirup yang dilarang peredarannya, hingga ada instruksi dari pemerintah yang membolehkan obat tersebut dijual kembali kepada masyarakat. (rdr)