Seminggu Bebas, Residivis Narkoba di Padang kembali Dibui Gegara 2 Paket Sabu

Ilustrasi penangkapan. (net)

Ilustrasi penangkapan. (net)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Baru seminggu keluar penjara, DF alias Dedet (37) kembali ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba.

Warga Kampung Jambak, Kelurahan Kotolalang, Kecamatan Lubukkilangan, Kota Padang itu, ditangkap Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang, Senin (24/10/2022) di dalam sebuah rumah di Kampung Jambak RT 002 RW 003, Kelurahan Kotolalang, Kecamatan Lubukkilangan, Kota Padang.

Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat. Saat penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dari dalam rumah residivis tersebut.

“Waktu penangkapan kita temukan 2 pake sabu-sabu di dalam kotak roko, lalu pembungkus sabu, dan sendok sabu yang ditemukan di dalam lemari ruang tamu rumah pelaku,” terang Al Indra, Selasa (25/10/2022).

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Padang untuk keperluan penyidikan. (rdr-007)

Exit mobile version