“Kebijakan itu untuk sementara berhasil mencegah penambahan kasus baru di RSCM sebagai rujukan nasional ginjal,” katanya.
Sebagai tindak lanjut atas pengujian produk obat sirup yang diduga mengandung senyawa berbahaya oleh BPOM, maka Kemenkes keluarkan izin penggunaan kembali 156 obat sirup oleh konsumen.
Kebijakan terkait itu tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup Pada Anak Dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus KIA.
“Obat sirup di luar itu, tetap dilarang digunakan di faskes termasuk dijual apotek sampai menunggu pengumuman pemerintah lebih lanjut,” katanya.
Perkembangan kasus gagal ginjal akut per 24 Oktober 2022 terdapat 255 kasus yang berasal dari 26 provinsi. Sebanyak 143 pasien dilaporkan meninggal dunia atau setara 56 persen dari total kasus. (rdr/ant)