Setelah melalui penyelidikan, tim berhasil mengantongi identitas pelaku dan kemudian melakukan penangkapan. “Tim kemudian menyamar menjadi pembeli. Setelah bertemu dengan pelaku dan barang bukti kejahatan yang dia curi dari pendopo Fakultas Bahasa dan Seni UNP, pelaku kemudian diciduk,” terang Dedy.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman