Sejumlah Lapak PKL di Padang Kembali Disikat Satpol PP

Penindakan tersebut diketahui karena para PKL tidak mengindahkan aturan meskipun sudah berkali-kali diberikan peringatan.

Satpol PP Padang kembali menyita tiga gerobak yang sengaja ditinggal PKL di atas fasum beberapa waktu lalu. (IST)

Satpol PP Padang kembali menyita tiga gerobak yang sengaja ditinggal PKL di atas fasum beberapa waktu lalu. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang gunakan Fasilitas Umum (Fasum) di sepanjang KH Ahmad Dahlan, Kota Padang, kembali disikat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Senin (24/10/2022).

Penindakan tersebut diketahui karena para PKL tidak mengindahkan aturan meskipun sudah berkali-kali diberikan peringatan, mereka meninggalkan lapak dagangan mereka di waktu siang di daerah itu.

“Tiga unit gerobak didapati petugas masih berada diatas Fasum di sepanjang Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang,” ujar Deni Harzandy, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang.

Lebih lanjut, kata dia, padahal sebelumnya, pihaknya telah menegur secara humanis hingga pemberian Surat Peringatan kepada pemilik.

Mereka diminta untuk tidak lagi berjualan dan meninggalkan lapak-lapak dan barang dagangannya di atas Fasum sesuai PERDA Nomor 11 TAHUN 2005 tentang Tibum Tranmas Bab V pasal 8 perihal Tertib Pedagang Kaki Lima.

“Sesuai aturan kita sudah ingatkan secara lisan maupun secara tulisan kepada sembilan PKL yang berada di sana, namun masih juga kita temukan tiga PKL yang masih meletakkan barang dagangannya diatas trotoar hingga badan jalan, terpaksa gerobaknya kita bawa ke Mako sebagai barang bukti,” tegas Deni.

Sesampainya di Mako, terlihat tiga unit gerobak PKL tersebut langsung diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Kita tunggu hasil dari PPNS dulu, apakah disidang tipiringkan atau tidak,” tambah Deni.

Deni Harzandy berharap, setiap PKL yang sudah diingatkan hingga diberikan surat peringatan ataupun yang belum diingatkan agar tidak menggunakan Fasum untuk berjualan, karena telah melanggar aturan yang berlaku di Kota Padang.

“Sesuai arahan pimpinan, kita tetap lakukan pengawasan setiap hari, jika nanti didapati adanya pelanggaran kita tetap mengutamakan tindakan humanis, namun kita tidak ingin ada yang disidangkan dan kita berharap.”

“Masyarakat bisa patuh dan taat aturan, demi ketertiban dan keindahan Kota Padang, jika tidak mengindahkan tentu kita lakukan tindakan tegas sesuai aturan,” kata dia seperti dilansir dari Infopublik.id. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version