Polres Agam Awasi Peredaran Obat untuk Antisipasi Gagal Ginjal Akut

Tim mengimbau pemilik apotek dan tokoh obat agar mengumpulkan dan tidak menjual.

Tim gabungan Pemkab Agam sedang memeriksa lima obat sirup yang dilarang beredar. (Antara/Yusrizal)

Tim gabungan Pemkab Agam sedang memeriksa lima obat sirup yang dilarang beredar. (Antara/Yusrizal)

AGAM, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Agam bersama Polres setempat menurunkan tim untuk mengawasi peredaran lima produk obat sirup yang dilarang beredar BPOM dalam mengantisipasi penularan gagal ginjal akut di daerah itu, Selasa.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Agam, Junaidi di Lubukbasung, Selasa, mengatakan pengawasan itu mengerahkan tiga tim.

Tim satu mengawasi di Kecamatan Tanjungraya dan Matur, tim dua di Kecamatan Tanjungmutiara dan tim tiga di Kecamatan Ampeknagari.

“Pengawasan obat sirup itu dilanjutkan di Kecamatan Lubukbasung, Rabu (26/10),” katanya.

Dia mengatakan, tim berasal dari apoteker, asisten apoteker, pejabat struktural dan anggota Polres Agam. Tim ini memantau peredaran lima produk obat sirup dilarang BPOM karena mengandung EG dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi batas.

Kelima obat sirup itu yakni, Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Lalu Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Kemudian, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Setelah itu, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml dan Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

“Tim menemukan obat sirup itu di apotek dan tokoh obat,” katanya.

Ia menambahkan, tim mengimbau pemilik apotek dan tokoh obat agar mengumpulkan dan tidak menjual. Obat itu, tambahnya, dibungkus di dalam dus, diberi lakban dan diminta untuk disimpan.

“Seluruh obat itu telah dibungkus dalam dus dan kita meminta pedagang untuk menyimpan,” katanya.

Sementara Waka Polres Agam Kompol Andrizal Guchi menambahkan Polres Agam mengerahkan 15 personil dalam pengawasan obat tersebut. “Anggota yang terlibat berasal dari Sat Intelkam, Sat Narkoba, Sat Reskrim dan lainnya,” katanya.

Ia mengakui, Polres Agam dalam pengawasan itu hanya sebagai pendamping dan untuk pemeriksaan obat dari Dinas Kesehatan Agam.

Namun ia mengimbau anggota untuk humanis dalam melakukan pengawasan obat itu dalam rangka agar gagal ginjal akut tidak ada di wilayah hukum Polres Agam.

“Saya mengimbau pedagang agar tidak menjual lima obat sirup yang dilarang beredar BPOM,” katanya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version