PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mengamankan satu pasangan muda-mudi yang diduga berbuat mesum, di salah satu rumah kosong kawasan Ampalu, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Selasa (25/10/2022).
“Benar, kita mengamankan satu pasangan yang bukan suami istri,” kata Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang Deni Harzandy.
Dikatakan Deni harzandy, kronologi penggerebekan sejoli ini bermula dari kecurigaan warga setempat terhadap gerak gerik si pria berinisial AI (24) yang membawa kekasihnya perempuan berinisial RI (27) masuk ke dalam rumahnya , padahal keluarganya sedang tidak berada di rumah.
Warga yang curiga terus mengawasi gerak gerik mereka. Lalu pada pukul 10.00 WIB dilakukanlah pemeriksaan, ternyata pintu rumah tersebut terkunci. Warga yang penasaran, mencoba mengetuk pintu rumah. Al lalu membukakan pintu, sementara RI sudah berada di dalam rumah.
“Warga bersama RT dan RW setempat langsung mengantarkan pasangan tersebut ke Polsek Lubukbegalung untuk diamankan. Setelah kita mendapat kabar dari pihak Polsek, kita lakukan penjemputan. Sekarang pasangan tersebut telah di Mako Satpol PP,” ujar Deni Harzandy.
Selanjutnya, pasangan bukan suami istri tersebut diproses dan didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
“Kita belum mendapatkan hasil dari PPNS, tentu belum bisa kita memberikan sanksi untuk mereka. Kita juga panggil pihak keluarga mereka berdua sebagai penjamin nantinya,” tutup Deni Harzandy. (rdr)