JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Sungguh bejat kelakukan seorang ayah berinisial AA di Kota Manado, Sulawesi Utara, dengan tega ia menjadikan anak kandungnya inisial JW (18) sebagai budak seks selama 7 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan bahwa korban JW dijadikan budak seks oleh sang ayah sejak 2014 hingga 2021 lalu. “Jadi pelaku ini tak lain adalah papa kandung sendiri dari korban. Dan setelah laporan kami terima tepat kemarin kami mengamankan pelaku atas kasus pencabulan terhadap anak kandung,” kata Kompol Sugeng dalam keterangannya kepada awak media, Selasa, 25 Oktober 2022.
Sugeng menjelaskan bahwa aksi biadab sang ayah ini dilakukan saat korban masih berusia 10 tahun di kediaman mereka di Kecamatan Wanea. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban ternyata dia diperkosa oleh ayahnya sejak 2014 hingga November 2021.
“Kasus ini sudah bertahun-tahun di mana korban dicabuli sejak duduk di kelas 6 SD. Bahkan pemerkosaan terhadap korban sudah dilakukan berulang kali, sehingga anak atau korban ini sampai lupa berapa kali,” katanya.
Sugeng menyebut bahwa aksi bejat pelaku selalu berjalan mulus selama bertahun-tahun sebab setiap setelah memperkosa korban juga selalu diancam akan membunuh ibu korban jika berani menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Akibat ancaman itu, korban pun nurut karena takut buka mulut atas kejadian yang menimpanya bertahun-tahun.
“Bapak kandung korban ini setiap sudah memperkosa melakukan pengancaman terhadap anaknya. Ancamannya kalau anak ini buka mulut maka pelaku akan membunuh ibu kandungnya apabila korban menyampaikan terkait kejadian yang dialami,” katanya.
Setelah bertahun-tahun aksi tak senonoh AA itu, akhirnya terungkap setelah korban yang dalam keadaan mabuk usai menenggak minuman keras (miras) secara tidak sengaja menceritakan aksi pelaku kepada ibunya. Sehingga korban kemudian didesak oleh ibunya membuka kejadian yang dialaminya selama beberapa tahun.
“Terungkapnya kasus ini karena saat itu korban sedang dalam keadaan setengah sadar karena mengkonsumi miras, kemudian ditegur ibunya. Korban kemudian dipaksa ibunya menyampaikan kalimat yang menyebutkan bahwa bapaknya telah menggauli, telah setubuhi korban,” kata Sugeng.
Ibu korban yang mendengar cerita itu akhirnya tidak terima dengan perlakuan suaminya. Sang ibu melaporkan kasus itu ke polisi. Apalagi korban menyebutkan jika telah diperkosa berulang kali sejak duduk di kelas 6 SD. “Ibu korban atau istri dari pelaku AA yang langsung melapor. Akhirnya pelaku AA langsung diamankan kemarin,” kata Sugeng. (rdr/viva.co.id)