Hotman Paris: Tidak Benar Irjen Teddy Perintahkan AKBP Dody Ganti Sabu jadi Tawas

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa membantah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti 5 kilogram sabu dengan tawas di Mapolres Bukittinggi.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, untuk menyanggah tuduhan adanya perintah kepada Dody agar menyisihkan narkoba, lalu menggantinya dengan tawas agar aksinya tidak diketahui. “Soal tudingan memerintahkan dicampur tawas itu juga tidak benar,” ujar Hotman dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Menurut Hotman, tudingan terhadap Teddy dalam keterangan yang disampaikan pihak Dody tidak berdasar. Sebab, Teddy telah mengumumkan bahwa jajarannya menyisihkan 5 kilogram sabu hasil sitaan untuk keperluan penyelidikan lanjutan, sebelum dimusnahkan bersama-sama dengan pemerintah daerah dan kejaksaan.

“Teddy secara terang-terangan menyatakan saat itu bahwa yang dihancurkan hari ini kurang lebih 35 kilogram. Kemudian ada 5 kilogram sabu yang disisihkan untuk barang bukti perkara,” kata Hotman.

“Jadi benar-benar tidak ada tawas yang dicampur karena diakui bahwa 5 kilogram ini telah disisihkan,” sambungnya.

Sebelumnya, Dody menyebut bahwa dirinya mendapat perintah dan tekanan dari Teddy untuk mengambil 5 kilogram sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Teddy pun meminta Dody menukar narkoba yang diambil dengan tawas agar aksinya tidak diketahui karena berkurangnya jumlah barang bukti.

“AKBP Dody menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Akhirnya dia menjalankan perintah agar loyal, walaupun dia tidak punya niat,” ujar kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba.

Adriel pun menegaskan bahwa Teddy merupakan otak utama dari kasus yang menjerat Dody dan sembilan tersangka lainnya. “Semuanya memberikan keterangan bahwa Pak TM otak dari skenario dan rentetan peristiwa ini,” pungkasnya.

Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya. Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi. Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk di antaranya Teddy Minahasa.

Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG. Kini, Teddy dan para tersangka lainnya telah mendekam di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rdr/kompas.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version