Tangkap 4 Penambang Emas Ilegal, Polres Solsel Harus Lintasi Sungai dan Perbukitan

Wakapolres Kompol Yonnis Fendri (kiri) didampingi Kasat Reskrim Iptu Sudirman (kanan) melihat barang bukti penambangan emas berupa ekskavator di Padang Aro, Rabu (26/10). (ANTARA/HO-Humas Polres Solok Selatan)

PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Kepolisian Resor Solok Selatan (Solsel), Sumatera Barat, harus melakukan perjalanan selama dua hari untuk menangkap 4 terduga penambang emas ilegal di daerah Sungai Batang Ligawan, Kecamatan Sangir Batang Hari, daerah itu pada Sabtu (22/10/2022).

Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara melalui Wakapolres Kompol Yonnis Fendri di Padang Aro, Rabu (26/10/2022), mengatakan para terduga penambang yang berhasil ditangkap itu memiliki peran masing-masing, yakni DF (21) operator alat berat ekskavator, AE (48) manager lapangan, TH (25) kernek ekskavator, dan RM (47) anggota asbuk.

Keempat tersangka bersama barang bukti 1 alat berat jenis ekskavator merk Sany warna kuning, satu mesin dompeng, selembar karpet penyaring emas, satu potong selang air, satu potong selang spiral dan satu potong selang gabang kini telah diamankan di Mapolres Solok Selatan.

Yonnis yang didampingi Kabag Ops Dadang Iskandar dan Kasat Reskrim Sudirman, mengatakan penangkapan keempat tersangka itu berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan tambang ilegal di lereng bukit aliran Sungai Batang Ligawan, Kecamatan Sangir Batang Hari, Solok Selatan.

Menanggapi laporan masyarakat tentang adanya aktivitas kegiatan tambang emas ilegal, petugas kemudian langsung menelusuri kebenaran laporan tersebut. Setelah melakukan perjalanan selama 2 hari, karena harus melintas sungai dan perbukitan, petugas berhasil menemukan lokasi kegiatan tambang emas ilegal tersebut lalu kemudian melakukan penindakan.

Atas perbuatan pelaku, polisi mengenakan Pasal 158 Undang Undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Dimana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Solok Selatan, katanya sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version