PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar Perda. Sebanyak 7 orang pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara virtual di Aula Satpol PP Kota Padang pada Rabu (26/10/2022).
“Rata-rata yang kita sidangkan hari ini, semua telah kita ingatkan secara lisan maupun secara tulisan, namun mereka tidak mengindahkan,” Kabid P3D Satpol PP Kota Padang Rio Ebu Pratama.
Ia merinci, ke 7 pelanggar tersebut yakni tiga orang PKL, satu orang Pak Ogah, satu orang badut, satu orang pemilik indekos, dan satu lagi pengusaha kafe karaoke. “Rata-rata semua terdakwa memilih untuk membayar denda yang sudah diputuskan Hakim Tunggal Moh. Ismail Gunawan dari Pengadilan Negeri Klas I A Padang,” ungkap Rio Ebu Pratama.
Dijelaskan Rio terdakwa pertama berinisial HP berprofesi sebagai badut dan beraktifitas di perempatan lampu merah telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat divonis membayar denda Rp150 ribu.
Terdakwa kedua berinisial RS beraktifitas sebagai Pak Ogah didenda Rp250 ribu. Terdakwa ketiga berinisial AZ berjualan di atas fasilitas umum didenda Rp1 juta.
Terdakwa keempat berinisi TT meninggalkan lapak di fasilitas umum didenda Rp500 ribu. Terdakwa kelima berinisial HS pemilik indekos didenda Rp50 ribu. dan Terdakwa keenam berinisial AL sebagai pemilik kafe karaoke didenda Rp500 ribu.
“Keenam terdakwa telah menerima putusan denda dari hakim. Sedangkan satu terdakwa lagi berinisial AF seorang PKL, untuk proses sidangnya ditunda, lantaran menghilang saat persidangan,” tuturnya. (rdr)