Dua Pemain Narkoba di Bungus Diciduk Polisi, Dua Paket Diamankan

Dua orang pelaku tersebut masing-masing bernama Roni Heika (38) dan Doni Adhi Tama (41) ditangkap pada Selasa tanggal (25/10/2022) sekira pukul 11.15 WIB.

Barang bukti narkoba di Polsek Bungus

Barang bukti narkoba di Polsek Bungus

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua orang pelaku penyalahgunaan Narkoba yang meresahkan warga berhasil ditangkap oleh Tim Kuda Laut Polsek Bungus Teluk Kabung (Bungtekab). Sebanyak dua paket narkoba jenis sabu, berhasil diamankan dari dua pelaku tersebut.

Dua orang pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut masing-masing bernama Roni Heika (38) dan Doni Adhi Tama (41) ditangkap pada Selasa tanggal (25/10/2022) sekira pukul 11.15 WIB.

Bertempat di daerah Koto Lua RT 02 RW 01, Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.

Kapolsek Bungus Teluk Kabung AKP Erimayendi didampingi Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan, Rabu (26/10/2022) mengatakan, kedua pelaku ditangkap dan diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Kedua pelaku ini sering ‘makai’ di rumah pelaku Roni Heika alias Korea. Mendapati laporan tersebut, tim Opsnal Kuda Laut gabungan Polsek Bungus Teluk Kabung langsung bergerak dan berhasil menangkap serta mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti.

Dijelaskan lagi, untuk kedua pelaku langsung dijebloskan ke dalam penjara. Disebut Kapolsek, dia bertekad Bungus Teluk Kabung bebas dari peredaran narkoba karena ini adalah salah satu programnya.

“Saya baru satu bulan menjabat sebagai Kapolsek, tugas kami melayani masyarakat dan memberikan rasa aman bagi masyarakat harus dijalankan dengan baik,” ujarnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version