“Pihak Lapas menyampaikan terima kasih kepada kepolisian dalam kerjasamanya selama memburu Warga Binaan bernama Wahyu narapidana kasus pencurian,” tambah dia.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto juga membenarkan penangkapan seorang warga binaan bersama jajaran Satreskrim Polres Muaro Bungo. Sebelumnya, Seorang warga binaan Lapas Kelas III Kabupaten Dharmasraya melarikan diri dengan cara memanjat tembok lapas menggunakan kain sarung dan selimut.
Narapidana kabur tersebut yakni Wahyu Dui, warga Desa Pelarian, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Jambi merupakan narapidana kasus pencurian. Warga binaan itu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan putusan satu tahun delapan bulan penjara dan telah menjalani hukuman sekitar satu tahun enam bulan. (ant)