JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Konsumen rokok elektrik (vape) semakin banyak di Indonesia. Ramainya pengguna vape ini belum diimbangi dengan regulasi di Tanah Air. Kondisi itu sangat beda dengan konsumsi rokok tembakau daun.
Ketua Masyarakat Sadar Risiko Indonesia (Masindo) Dimas Syailendra mengatakan, memang sejumlah literatur menyebutkan bahwa vape lebih rendah risikonya dari rokok tembakau biasa.
Klaim Dimas Syailendra diperkuat dengan hasil penelitian dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, serta Universitas Padjadjaran. Penelitian dari perguruan tinggi itu menyatakan, tembakau alternatif dinilai memiliki potensi besar bagi perokok dewasa yang kesulitan untuk berhenti merokok.
“Para perokok dewasa yang kesulitan untuk berhenti dari kebiasaan merokok sebagian beralih ke produk tembakau alternatif,” kata Dimas kepada wartawan baru-baru ini di Jakarta.
Hanya saja maraknya penggunaan vape belum disertai dengan regulasi. Kondisi itu sangat berbeda di luar negeri. Dia mencontohkan di Inggris dan Jepang.
Badan Pengatur Produk Obat dan Kesehatan (MHRA) Inggris telah menerbitkan panduan produk rokok elektrik berlisensi medis. Produk itu harus diresepkan dokter bagi bagi perokok tembakau yang ingin berhenti merokok dan beralih ke vape.
Di Jepang begitu juga, para vapers Jepang dapat mengimpor hingga satu bulan pasokan rokok elektrik yang mengandung nikotin untuk penggunaan pribadi. Rokok elektrik tanpa nikotin tidak diatur. Pembatasan vaping di dalam ruangan di tempat umum sudah ada. Di negeri matahari terbit itu, prevalensi pengguna vape saat ini di kalangan orang dewasa mencapai 1,9 persen. Dan, 11,4 persen dari populasi pernah mencoba rokok elektronik.
Berkaca dari negara itu, Dimas mendorong pemerintah untuk turut ambil bagian. Salah satunya dengan mempelajari regulasi terkait produk tembakau alternatif yang sudah diterapkan di sejumlah negara seperti Inggris, Jepang, dan Filipina.
Selain itu, pemerintah didorong melakukan kajian ilmiah serupa seperti yang telah dilakukan oleh para peneliti dan akademisi dari dalam dan luar negeri. Hasil kajian ilmiah dan aturan di sejumlah negara tersebut bisa dimanfaatkan sebagai acuan untuk pemetaan strategi dan pembentukan regulasi berbasis ilmiah yang bisa diterapkan di dalam negeri. “Sehingga pemakaian bisa tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” katanya. (rdr/jawapos.com)