Polisi di Padang Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Motor Dijual Seharga Rp2 Juta

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bersama dengan Polsek Kawasan Telukbayur (KP3) berhasil mengungkap pencurian sepeda motor. Dua orang pelaku berhasil ditangkap yakni HY (39) dan DS (38) warga Jati, Kota Padang.

Motor tersebut dicuri pada Senin (24/10/2022) di areal parkir PT Padang Raya Cakrawala di Jalan Tanjung Priok, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda di Kota Padang pada Rabu (26/10/2022). Satu motor hasil curian berhasil diamankan polisi.

“Korban memarkirkan motornya di areal parkir, dan mendapati motor itu sudah tak ada lagi di sana,” terangnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, Kapolsek Kawasan Telukbayur (KP3) Iptu Riyan Anggi Damara bersama anggotanya berhasil menangkap 1 orang tersangka yang juga karyawan PT tersebut HY yang berprofesi sebagai sopir. Ia mengakui perbuatan itu dilakukan bersama rekannya D,” tuturnya.

Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka D di Restoran Malabar dekat Masjid Nurul Iman Kota Padang. “Dari interogasi D, dia mengakui motor itu telah dijual kepada Pak It (DPO) seharga Rp2 juta,” terangnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version