Polisi di Padang Pariaman Ringkus Residivis Spesialis Curi Handphone

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beatpop warna hitam (merupakan alat yang digunakan saat melakukan pencurian), dan 2 unit Handphone merk Oppo A16.

Ilustrasi penangkapan maling. (net)

Ilustrasi penangkapan maling. (net)

PADANG PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Reskrim Polres Padang Pariaman meringkus seorang pria yang merupakan residivis pelaku tindak pidana pencurian di Korong Kuala Muntuang, Nagari Tapakis, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, pada Sabtu (22/10/2022) sekira pukul 17.00 WIB lalu.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai mengatakan, telah mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana pencurian inisial NH (42), warga Korong Sungai Abang Dalam, Nagari Sungai Abang, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

“Pelaku tersebut juga termasuk dalam target operasi (TO) sikat singgalang 2022,” jelas Kasat Reskrim.

Penangkapan terhadap pelaku itu berdasarkan atas LP/B/43/IX/2022/Polsek Lubuk Alung/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tanggal 16 September 2022. Kejadian bertempat di Korong Simpang Tigo, Nagari Sintuak, Kecamatan Sintoga, Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beatpop warna hitam (merupakan alat yang digunakan saat melakukan pencurian), dan 2 unit Handphone merk Oppo A16.

AKP Agustinus Pigai mengatakan, sebelumnya Tim Opsnal Jatanras Reskrim Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan karena selama tiga minggu belakangan marak secara berturut-turut terjadi aksi tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.

Dari hasil penyelidikan itu didapatkan informasi bahwa yang melakukan aksi tindak pidana pencurian itu adalah pelaku inisial NH dan setelah petugas melakukan pemantauan terhadap pelaku sehingga terhendus keberadaan pelaku sedang berada di Korong Kuala Muntuang Nagari Tapakis Kecamatan Ulakan Tapakis.

“Namun pada saat diamankan pelaku melakukan perlawanan kepada petugas dan kabur melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor ke arah Lubuk Alung, sehingga petugas melakukan pengejaran dan akhirnya petugas berhasil membekuk pelaku NH tersebut,” ucap Kasat Reskrim.

Selanjutnya pelaku yang merupakan residivis ini beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut serta sampai saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap TKP dan pelaku lainnya. (rdr)

Exit mobile version