JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pria berinisial MM (35) ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun. Pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Unit Reskrim Polsek Klapanunggal telah melakukan pengungkapan perkara kasus pencabulan anak di bawah umur,” kata Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana melalui keterangannya, Jumat (28/10/2022).
Salah satu peristiwa itu diketahui terjadi pada hari Rabu (31/8/2022) lalu. Pelaku bahkan mencabuli korban hingga hamil empat bulan. “Pencabulan mengakibatkan korban telah hamil 4 bulan,” ungkapnya.
Mengetahui kejadian itu, para saksi melaporkan aksi bejat itu ke polisi. Polisi lalu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menyelidiki kasus tersebut.
Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian. Setelah itu, polisi lalu mengejar pelaku. “Polisi kemudian telah berhasil mengamankan seseorang diduga pelakunya bernama MM,” ungkapnya.
Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Klapanunggal untuk proses lebih lanjut. Kini pelaku telah ditahan dan berkas perkara sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. (rdr/detik.com)