JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa tahun baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharram 1443 H. “Tahun baru Islam tetap,” ujarnya di Jakarta, seperti dinukil dari kemenag.go.id.
Yang berubah, sebut Kamaruddin, hari libur. Awalnya, hari libur 10 Agustus kemudian digeser ke 11 Agustus 2021.
Dia mengatakan perubahan libur tersebut tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiul Awwal 1443 H.
“Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M,” jelasnya.
Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. “Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya,” tutupnya. (*)
Komentar